Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan lurah di masing-masing wilayah untuk memberhentikan RT/RW yang tidak mempedulikan warganya.
"Semua balik lagi ke lurah. Saya sudah kasih Pergub [Peraturan Gubernur] yang isinya membolehkan lurah memecat RT/RW kalau gak kerja bener," katanya, Rabu (20/1/2016).
Beleid yang dimaksud Ahok tertuang dalam Pergub Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, Ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah setempat.
"Lebih baik saya tunjuk saja ibu-ibu PKK atau posyandu yang memperhatikan RPTRA. Mereka cocok menjadi Ketua RT/RW, ini akan jauh lebih baik," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, tak akan memberi ampun jika ada warga yang ketahun menggunakan, bahkan menjual obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Menurutnya, Pemprov DKI sudah lelah membina para warga maupun pendatang yang diduga terlihat praktik jual-beli narkoba tersebut.
"Tangkap saja udah. Binasakan," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Polres Jakarta Pusat Bripka Taufik Hidayat, ditemukan tewas setelah menceburkan diri di Kali Ciliwung. Bripka Taufik menceburkan diri karena berlindung dari pengeroyokan warga saat penggeledahan narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.