Bisnis.com, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang kini tengah mempersiapkan pembuatan izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi para pelaku usaha mikro, dan kecil.
HM Juweni, Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), mengatakan upaya tersebut merupakan wujud pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) karena IUMK menawarkan kemudahan akses ke perbankan dan permodalan.
“IUMK ini merupakan amanat dari Perpres No 98 Tahun 2014 tentang tentang izin usaha mikro dan kecil. Nantinya, iumk akan dikeluarkan melalui kecamatan sehingga tidak akan memberatkan pelaku usaha,” ucapnya di Tangerang, Rabu (27/1).
Dengan adanya IUMK ini, dirinya mengungkapkan semua pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar per tahun akan mendapatkan kepastian hukum berusaha yang sah untuk menjalankan usahanya.
Selain itu, pengusaha mikro dan kecil akan mendapatkan kemudahan untuk berusaha, akses ke perbankan dan permodalan. Pasalnya, selama ini, pelaku UMK seringkali terganjal saat proses pembukaan rekening di bank karena kewajiban untuk mempunyai NPWP, akta notaris, dan dasar hukum perusahaan.
“Banyak sekali kemudahan yang ditawarkan jika UMK memiliki IUMK antara lain kemudahan mengakses kredit usaha rakyat [KUR] dan membebaskan para pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh retribusi yang dipungut oleh pemerintah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan di level apartur kecamatan, Pemkot Tangerang bakal melakukan simulasi terkait pemberian IUMK.
Selain itu, ke depan Pemkot juga telah melakukan kerjasama dengan perbankan yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk mempermudah para pemilik IUMK dalam mendapatkan pinjaman permodalan.
Hingga saat ini, Disperindagkop mencatat jumlah usaha mikro mencapai 8.037 unit, 428 usaha menengah, dan 1.477 usaha kecil. Adapun jenis usaha yang paling mendominasi adalah fesyen dan produk makanan ringan.
Tak hanya memfasilitasi permodalan, Disperindagkop juga melakukan pengembangan UMKM dengan peningkatan kemitraan usaha dengan usaha besar, serta pengikutsertaan pameran di dalam dan luar daerah.
“Saya berharap peraturan walikota terkait IUMK akan keluar dalam waktu dekat. Tetapi, sepertinya karena Walikota ingin dikaji ulang, itu [peraturan] bakal sedikit tertunda. Nantinya, jika telah dirilis, kami akan segera menyosialisasikannya ke 13 kecamatan,” kata Kepala Disperindagkop Kota Tangerang Sayuti.
Sepanjang tahun ini, Sayuti akan lebih memprioritaskan pelaku usaha mikro karena jumlah usaha mikro lebih banyak dibandingkan segmen usaha lainnya dan pelaku usaha mikro lebih terkendala soal permodalan.
Tangsel Siapkan Perizinan Usaha Mikro
Pemerintah Kota Tangerang kini tengah mempersiapkan pembuatan izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi para pelaku usaha mikro, dan kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amanda Kusumawardhani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu