Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, sudah memulai aturan pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual pajak di bawah Rp1 miliar.
Pembebasan PBB juga diberlakukan bagi rumah dan tanah warga Jakarta yang luasnya 100 meter persegi, khususnya di daerah perkampungan. Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015.
Namun, pihaknya mengaku menemukan masalah pada pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
"Sekarang ketemu ada masalah. Tenyata banyak rumah di kampung, walaupun rumahnya kecil, harganya di atas Rp1 miliar," kata Ahok di Balai Kota, Senin (15/2/2016).
Pasalnya, harga tanah di Jakarta terlalu mahal, sehingga Ahok berencana mengkaji rencana lainnya, yakni pembebasan PBB-P2 akan diberlakukan bagi warga yang luas tempat tinggalnya 100 meter persegi.
Namun permasalahnnya, luas rumah di perumahan, cluster, dan unit apartemen juga banyak yang di bawah 100 meter persegi.
"Nah kami lagi hitung apakah menaikkan dari nilai Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar atau Rp 2 miliar, atau saya pakai luas 100 meter persegi. Ini lagi dikaji," kata Basuki.