Bisnis.com, BEKASI--Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang isinya mempertanyakan larangan operasional APTB.
Nantinya, Dishub Kota Bekasi akan meminta koordinasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait persoalan ini.
"Saya sudah konsepkan surat untuk mempertanyakan soal ini. Dan akan disampaikan Selasa atau paling lambat Kamis," Senin (07/03/2016).
Dia menuturkan, kendati armada APTB merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, namun larangan operasional APTB semestinya juga disampaikan melalui surat resmi.
Larangan Operasional APTB, Bekasi Akan Layangkan Surat ke DKI
Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Awal Mei 2025

17 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 jam yang lalu
May Day, Tol Mengarah ke Jakarta Bakal Digratiskan

14 jam yang lalu
Bentrokan di Kemang, Polisi Pastikan Massa Pakai Senapan Angin

17 jam yang lalu
Polisi Tangkap 19 Orang di Insiden Bentrok Bersenjata Kemang

18 jam yang lalu
Kronologi dan Pemicu Bentrok Bersenjata Laras Panjang di Kemang

19 jam yang lalu
Massa Bentrok Pakai Senjata Laras Panjang di Kemang Tadi Pagi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
