Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Operasional APTB, Bekasi Akan Layangkan Surat ke DKI

Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di Ibu Kota.
Sebuah angkutan kota melintas di samping bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB)/Antara
Sebuah angkutan kota melintas di samping bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB)/Antara

Bisnis.com, BEKASI--Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di Ibu Kota.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang isinya mempertanyakan larangan operasional APTB.

Nantinya, Dishub Kota Bekasi akan meminta koordinasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait persoalan ini.


"Saya sudah konsepkan surat untuk mempertanyakan soal ini. Dan akan disampaikan Selasa atau paling lambat Kamis," Senin (07/03/2016).


Dia menuturkan, kendati armada APTB merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, namun larangan operasional APTB semestinya juga disampaikan melalui surat resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper