Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruko Tanpa IMB di Meruya Dibongkar Petugas

Ruko Tanpa IMB di Meruya Dibongkar Petugas
Pekerja mempersiapkan alat berat untuk pembongkaran /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Pekerja mempersiapkan alat berat untuk pembongkaran /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar bangunan ruko di Jalan Menara IV Kavling DKI Blok 153, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Selasa (15/3). Satu alat berat dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indradi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat Surat Peringatan (SP) pada tanggal 21 Januari 2015 yang ditindaklanjuti dengan  penyegelan tanggal 25 Januari serta Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal 28 Januari.

"Bangunan ruko ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan," ujarnya.

Namun memang sebelumnya PTSP Kecamatan Kembangan menolak pemilik ruko yang mengajukan pembuatan IMB. Penolakan dari PTSP didasari Pasal 609 ayat 2 huruf S Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper