Bisnis.com, JAKARTA - Meski sudah dua kali dijadwalkan, sidang paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov DKI kembali batal dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Legislasi Daerah (Baledga) DKI Mochammad Taufik mengatakan sidang paripurna yang dijadwalkan Kamis, (17/3) pukul 14.00 tersebut dihadiri kurang dari 1/2 dari total anggota DPRD DKI.
"Anggota yang hadir hanya 50 orang. Padahal, total seluruhnya ada 106 anggota," ujarnya setelah pengumuman pembatalan dan penundaan sidang paripurna pengesahan RZWP3K, Kamis (17/3/2016).
Berdasarkan tata tertib DPRD DKI, setiap paripurna yang digelar setidaknya harus memenuhi kuota 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI yang sebanyak 106 orang atau minimal dihadiri oleh 71 orang.
Pembatalan sidang pertama kali terjadi pada Senin, (22/3/2016). Meski sudah menunggu hingga lebih dari dua jam, pengesahan RZWP3K gagal terlaksana lantaran hanya 48 orang DPRD DKI yang hadir.
"Ya gimana. Kami sudah menunggu [anggota datang], tetapi sedikit yang muncul. Kami taati peraturan saja untuk dibatalkan kembali dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah," imbuhnya.
Meski demikian, politikus dari Fraksi Gerindra tersebut mengatakan tidak ada sabotase atau penolakan di dalam internal DPRD terkait rencana pengesahan RZWP3K.
Pasalnya, Badan Legislasi Daerah sudah menyelesaikan draft RZWP3K di tingkat komisi. "Enggak ada sabotase. Memang ada yang sakit dan berhalangan. Lagian sudah selesai kami bahas kok," katanya.
Ketentuan zonasi atau lebih terkenal dengan nama Raperda reklamasi pantai itu sendiri mendapat pertentangan dari banyak kalangan, salah satunya Walhi. Namun, Pemprov DKI juga ngotot agar aturan tersebut disahkan.