Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Bilang DPRD Lobi Agar Kewajiban Pengembang 15% Dihilangkan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bahwa DPRD DKI sempat berusaha melobi dirinya agar menghilangkan kewajiban pengembang sebesar 15% yang terdapat di draft Raperda Reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Puspa Perwitasari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bahwa DPRD DKI sempat berusaha melobi dirinya agar menghilangkan kewajiban pengembang sebesar 15% yang terdapat di draft Raperda Reklamasi.

"Kalian tanya sama Bu Tuti, Pak Sekda, Pak Yusuf, Pak Oswar. Beliau pergi membahas di Balegda. Suatu pagi, datang ke saya. Ini DPRD mau minta ubah 15%, mau dihilangkan, dan mau dianggap hitungan 5% seperti Keppres saja," beber Ahok, Senin (4/4/2016).

Namun, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut menolak dengan tegas, karena justru dirinyalah yang mengusulkan adanya tambahan kewajiban 15 % dari pengembang itu.

"Saya bilang ngga bisa. Tapi mereka masih ngotot, lalu saya tulis pada disposisinya GILA. Saya tulis GILA. Kamu tanya sama Bu Tuti, ada coretan tawar-menawar," tegasnya.

Bahkan, Ahok sempat mengancam akan memenjarakan anak buahnya yang berani melawan disposisinya tersebut. "Kalau begini, ini tindak pidana korupsi saya bilang. Saya ancam mereka siapa pun yang melawan disposisi saya, akan saya penjarakan kalian. Berarti kalian ikut main," tuturnya.

Akan tetapi, lanjut Ahok, ketika kembali ke DPRD, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik tampak agak marah dengan jawaban tersebut.

Namun, Sekretaris Daerah DKI Jakrta, Saefullah mencoba menenangkan Taufik dengan bercanda bahwa maksud Ahok adalah bila dan bukan gila. "Pak Sekda masih bercanda. Dia bilang maksudnya bila. Padahal tulisan G saya jelas. Gila," terangnya.

Seperti diketahui bahwa pada pasal 116 ayat 11 draft Raperda Reklamasi bahwa tambahan kontribusi dihitung 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual (saat) tahun tambahan konteibuai tersebut dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler