Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bahwa DPRD DKI sempat berusaha melobi dirinya agar menghilangkan kewajiban pengembang sebesar 15% yang terdapat di draft Raperda Reklamasi.
"Kalian tanya sama Bu Tuti, Pak Sekda, Pak Yusuf, Pak Oswar. Beliau pergi membahas di Balegda. Suatu pagi, datang ke saya. Ini DPRD mau minta ubah 15%, mau dihilangkan, dan mau dianggap hitungan 5% seperti Keppres saja," beber Ahok, Senin (4/4/2016).
Namun, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut menolak dengan tegas, karena justru dirinyalah yang mengusulkan adanya tambahan kewajiban 15 % dari pengembang itu.
"Saya bilang ngga bisa. Tapi mereka masih ngotot, lalu saya tulis pada disposisinya GILA. Saya tulis GILA. Kamu tanya sama Bu Tuti, ada coretan tawar-menawar," tegasnya.
Bahkan, Ahok sempat mengancam akan memenjarakan anak buahnya yang berani melawan disposisinya tersebut. "Kalau begini, ini tindak pidana korupsi saya bilang. Saya ancam mereka siapa pun yang melawan disposisi saya, akan saya penjarakan kalian. Berarti kalian ikut main," tuturnya.
Akan tetapi, lanjut Ahok, ketika kembali ke DPRD, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik tampak agak marah dengan jawaban tersebut.
Namun, Sekretaris Daerah DKI Jakrta, Saefullah mencoba menenangkan Taufik dengan bercanda bahwa maksud Ahok adalah bila dan bukan gila. "Pak Sekda masih bercanda. Dia bilang maksudnya bila. Padahal tulisan G saya jelas. Gila," terangnya.
Seperti diketahui bahwa pada pasal 116 ayat 11 draft Raperda Reklamasi bahwa tambahan kontribusi dihitung 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual (saat) tahun tambahan konteibuai tersebut dikenakan.