Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bogor Keberatan BPHTB Turun Jadi 1%

Pemerintah Kota Bogor mengungkap keberatan terkait salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang menyatakan tarif bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) diturunkan menjadi maksimal 1%.
Sumber pendapatan pajak dalam negeri 2015-2016. / Bisnis
Sumber pendapatan pajak dalam negeri 2015-2016. / Bisnis

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor mengungkap keberatan terkait salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang menyatakan tarif bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) diturunkan menjadi maksimal 1%.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Neno Darenoh mengatakan, pihaknya sudah menyatakan ketidaksetujuannya dengan beberapa daerah lain saat diundang oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"BPHTB adalah primadonanya pajak daerah, jadi kami sampaikan keberatan kami pada pusat. Tapi, saat itu pusat hanya menampung usul dan masukan dari daerah saja," ujarnya pada Bisnis, Selasa (5/4/2016).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi XI yang salah satunya menyatakan, bahwa untuk mempermudah investasi daerah, harus ada pengaturan penurunan tarif BPHTB dari maksimal 5% jadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset dana investasi real estate (DIRE).

Daud memaparkan, hingga saat ini poin paket kebijakan tersebut belum diberlakukan di Kota Bogor seiring belum adanya ketentuan teknis lanjutan yang diterapkan oleh pemerintah.

Dijelaskan, BPHTB menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah setiap tahunnya di Kota Bogor. Tercatat, pada 2014 perolehan BPHTB di Kota Bogor mencapai Rp119,14 miliar dan pada 2015 mencapai Rp117 miliar.

"Sementara, untuk perolehan BPHTB dari Januari-Maret 2016 mencapai Rp21,84 miliar. Jadi kalau ada penurunan tarif, PAD kita akan otomatis berkurang," ujarnya.

Koordinator Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Bogor Raya Rivalino Alberto mengatakan, rencana penurunan tarif BPHTB dari maksimal 5% menjadi 1% merupakan angin segar bagi para pengembang terutama di daerahnya.

Menurutnya, dengan diturunkannya biaya BPHTB, maka penjualan properti di kawasan Bogor Raya akan semakin meningkat seiring saat ini penjualan peroperti di kawasan tersebut pada kwartal pertama tahun 2016 dinilai masih lesu.

"Dan tentunya harga jual pun bisa lebih rendah ya, karena terus terang kami ini yang bergerak di properti selama ini paling banyak costnya untuk pajak dan tetribusi, dan belum lagi adanya biaya tak terduga yang cukup besar," paparnya.

Dia berharap perlu ada sinergitas kebijakan antara pusat dan daerah seiring masih banyaknya pemerintah di daerah belum menerima kebijakan tersebut. Dia meminta pemerintah daerah harus menyikapi kebijakan tersebut untuk dimanfaatkan semua pihak.

"Seharusnya untuk permasalahan ini pemda-pemda di seluruh Indonesia patuh kepada pusat, kalau pemdanya tidak patuh, maka pasti kebijakan itu tidak akan jalan, makanya kami berharap pemerintah pusat harus tegas agar kebijakan itu efektif," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper