Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, selaku perwakilan pemegang saham mayoritas di PT Jakarta Propertindo (Jakpro), memastikan mencopot posisi Abdul Hadi sebagai Direktur Utama.
Jabatan Abdul Hadi sebagai Direktur Utama di badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, utilitas, dan infrastruktur itu akan digantikan oleh Satya Heragandhi, yang sebelumnya menjabat Presdir PT Sanggar Sarana Baja.
"Penggantinya Pak Abdul Hadi dari perusahaan private, Pak Satya Heragandhi dari PT Sanggar Sarana Baja, dulunya beliau Presdir di situ," tutur Kepala Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal (BPBUMDPM) DKI Jakarta Yurianto, kepada Bisnis.com, Selasa (5/4/2016) malam.
Yurianto memaparkan bahwa pertimbangan pemilihan Satya Heragandhi karena dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi yang cukup untuk memimpin Jakpro dan mendorong kinerjanya saat ini yang mendapatkan banyak penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.
Pihaknya memaparkan bahwa proses penggantian Abdul Hadi sebagai Dirut Jakpro memang tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) secara fisik, namun dilakukan secara sirkuler. "Iya ini proses RUPS LB-nya sirkuler demi percepatan. Sertijabnya besok," tuturnya.
Menurutnya, proses pelaksanaan RUPS LB memang tidak harus digelar secara fisik, yang terpenting harus mendapatkan persetujuan semua pemegang saham.
"Tidak harus fisik, sirluler kan bisa, demi percepatan. Yang penting harus di sepakati seluruh pemegang saham. Sekarang saya posisi masih menunggu suratnya dari Pak Gubernur, karena sertijabnya besok," terangnya.
Seperti diketahui bahwa dasar hukum pengambilan Keputusan Sirkuler diatur dalam Pasal 91 UU Perseroan Terbatas.
Pasal tersebut berbunyi pemegang saham dapat juga mengambil 'keputusan yang mengikat di luar RUPS' dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Kemudian, yang dimaksud dengan, pengambilan keputusan di luar RUPS, dalam prakteknya lebih dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Sementara, yang dimaksud dengan, keputusan yang mengikat, adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Berdasarkan kutipan dari pasal 91 UU Perseroan Terbatas dan penjelasannya, maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan para pemegang saham dengan cara mengedarkan usulan kepada para pemegang saham (di luar RUPS) untuk disetujui atau dikenal dengan nama circular resolution adalah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS.
Tentunya dengan syarat utama yaitu seluruh pemegang saham harus menyetujui dan menandatangani circular resolution secara bulat tanpa terkecuali.
Sementara itu, menurut pantauan Bisnis, dari seluruh bumd Provinsi DKI Jakarta, memang yang belum melakukan rapat umum pemegang saham hingga saat ini adalah PT Jakarta Propertindo.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dalam beberapa kali kesempatan, berkali-kali menyampaikan keinginannya mencopot Direktur Utama PT Jakpro lantaran kecewa atas kinerjanya.
Sejumlah program yang membuat kecewa Ahok antara lain lambatnya pengerjaan Light Rail Transit (LRT), dan Velodrome, Equistrian. Padahal, sejumlah proyek itu diharapkan mamou mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018.