Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Respons Komentar Sekab

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap mengaku memiliki kewenangan memberikan ijin reklamasi.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons komentar Sekretaris Kabinet Pramono Anung tentang perizinan reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Ahok, dia memiliki kewenangan memberi izin reklamasi.

"Pak Pramono Anung tidak salah, memang semua kewenangan ada di pusat, tapi pada pasal-pasal (Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 199) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur, khusus DKI didelegasikan ke gubernur DKI," kata Ahok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Sebelumnya, Pramano Anung menyebut, bahwa pemeberian izin pelaksanaan reklamasi adalah kewenangan pemerintah pusat, kecuali terdapat pendelegasian kepada pemerintah daerah.

"Kewenangan itu ada di pusat. Tentunya ada bagian kewenangan yang sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah, itu yang harus dilihat pendelegasian ada atau tidak," ujar Pramono Anung.

Lebih lanjut, Ahok telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulai G kepada PT Muara Wisesa Samudera pada Desember 2014 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper