Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons komentar Sekretaris Kabinet Pramono Anung tentang perizinan reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Ahok, dia memiliki kewenangan memberi izin reklamasi.
"Pak Pramono Anung tidak salah, memang semua kewenangan ada di pusat, tapi pada pasal-pasal (Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 199) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur, khusus DKI didelegasikan ke gubernur DKI," kata Ahok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Sebelumnya, Pramano Anung menyebut, bahwa pemeberian izin pelaksanaan reklamasi adalah kewenangan pemerintah pusat, kecuali terdapat pendelegasian kepada pemerintah daerah.
"Kewenangan itu ada di pusat. Tentunya ada bagian kewenangan yang sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah, itu yang harus dilihat pendelegasian ada atau tidak," ujar Pramono Anung.
Lebih lanjut, Ahok telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulai G kepada PT Muara Wisesa Samudera pada Desember 2014 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.