Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Siap Serahkan Data ke KPK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap menyerahkan data, jika diminta KPK terkait dengan kasus korupsi Ketua Komisi D DPRD Mohammad Sanusi.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap menyerahkan data, jika diminta KPK terkait dengan kasus korupsi Ketua Komisi D DPRD Mohammad Sanusi.

Menurut Ahok, pihaknya akan menunggu, jika KPK memang akan memanggilnya.

"Kami juga sudah siap dipanggil minta data apa kami kasih," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Namun, Ahok meminta agar permasalahan ini tidak dibesar-besarkan. Akibat pemberitaan yang masif, banyak yang memanfaatkan hal ini sebagai kendaraan politik. Apalagi saat ini tengah memasuki suasana pemilihan kepala daerah.

"Makanya aku juga bilang media jangan terlalu banyak mengangkat ini," ujar Ahok.

Ketua Komisi D DPRD terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dikabarkan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pulau reklamasi sebesar Rp 2 miliar.

Meski belum jelas tujuan penyuapan ini namun, saat ini DPRD memang tengah membahas dua peraturan daerah mengenai pulau reklamasi. Peraturan tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra memegang izin sebesar 161 ha untuk pulau G. Izin perusahaan ini dikeluarkan berdasarkan  Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

OTT ini selain menetapkan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Gerindra Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Aguan Sugianto, bos Agung Sedayu Group.

Hal ini dilakukan untuk mencegah Aguan ke luar negeri untuk diperiksa terkait dugaan suap kasus raperda zonasi wilayah.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper