Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku enggan berdebat lagi mengani pemberian izin pelaksanaan reklamasi di pantai utara.
Sebelumnya pihaknya mengatakan bahwa dirinya juga sudah memiliki kewenangan untuk menertibkan izin pelaksanaan proyek reklamasi. Pasalnya, dia mengatakan sudah terdapat pendelegasian dari pemerintah pusat.
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya kok. Tetapi, jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).
Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci mengenai pasal tersebut. Ahok tak ingin beropini lantaran khawatir pernyatannya dijadikan bahan untuk dipertentangkan dengan pihak lain.
"Kan yang ngeluarin keppres dan perpres mereka (Sekretariat Negara). Kalau aku yang ngomong nanti kita berdebat kusir, enggak bagus di opini," katanya.
Lebih lanjut sebagai informasi, Ahok sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau, masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland, Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.