Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI P Gembong Warsono mengatakan, pimpinan partai berlambang banteng tersebut sudah menginstruksikan kepada semua kader untuk menghentikan pembahasan rancangan peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Ada beberapa pasal yang sampai saat ini belum disetujui oleh eksekutif dan legislatif. Faktor lain karena kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami minta semua kader menghentikan proses pembahasan," ujarnya, Rabu (6/4/2016).
Ucapan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran PDI P No 030/IN/DPD-03/IV/2016 terkait Instruksi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Sabtu (2/3/2016) yang ditandatangani Bambang DH tersebut berisi: DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta agar menghentingan pembahasan RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kami minta semua anggota fraksi, khususnya yang duduk di Badan Legislasi Daerah untuk menghentikan pembahasan dua raperda ini," katanya.
Berdasarkan tata tertib DPRD DKI, setiap paripurna yang digelar setidaknya harus memenuhi kuota 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI yang sebanyak 106 orang. PDI P yang merupakan partai mayoritas memiliki 28 kursi di DPRD.
Pembuatan Raperda Reklamasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menimbulkan kontroversi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi.
Kader fraksi Gerindra tersebut diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016).
Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp1,14 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN). Selain Sanusi, KPK akhirnya menetapkan tersangka lain untuk kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja dan beberapa staff perusahaan itu.