Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas oleh Dewan DPRD DKI rentan politisasi.
Namun, dia akan terus mengajukan kontribusi pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen nilai jual objek pajak dikalikan dengan lahan yang dijual.
"Kalau enggak ada perda, maka enggak kuat dong minta (kontribusi) 15 persen," kata Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Dharma Suci, Rabu (6/4/2016).
Ahok berkaca pada peraturan pemerintah tentang rumah susun (rusun) yang mewajibkan pengembang mengalokasi pembangunan rumah susun sederhana minimal 20 persen dari luas lantai rusun komersial.
Menurutnya, peraturan yang disebutkan angka secara gamblang saja tidak berjalan maksimal.
"Mereka kasih enggak ke kami? Mereka nyicil-nyicil dan masih berutang sama kami," kata Ahok.
Dia menyebut, banyak pengembang yang berada di Real Estate Indonesia (REI) masih berutang atas kewajibannya tersebut. Setidaknya, kata Ahok, REI masih berutang hampir 5.000 blok yang belum terpenuhi.
Padahal, peraturan tersebut dibuat untuk mendukung konsep kebijakan perumahan berimbang.
"Saya bisa enggak sita bangunannya karena enggak mau bangun (rusun)? Gak bisa," tutur Ahok.
"Jadi gila benar perjanjiannya, saya mewajibkan (pengembang) menyediakan 20 persen rusun, tapi kalo enggak ada sanksi kapan disediakan, enggak disebut. Ya rugi dong kita. Makanya begitu membahas pulau, saya mau liat perjanjiannya," Ahok menambahkan.
Menolak
Ahok menolak soal pernyataan yang menyebut, kewajiban pengembang sebesar lima persen dari total pulau yang direklamasi. Menurutnya, tanpa disebut pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendapat 45 persen dari kewajiban fasilitas sosial daa fasilitas umum dari pengembang.
"Saya mau lima persen ini bagian dari yang bersih dong. Itu yang kami minta. Kamu mesti bantu kami bangun pompa, bangun sheet pile (papan turap). Emang salah saya minta begitu? Yang salah saya minta rumah minta apartemen salah," kata Ahok.
Selain itu, Ahok menilai jika kontribusi hanya diatur dalam peraturan gubernur, payung hukumnya tidak sekuat perda. Menurutnya, pergub tersebut akan sangat rentan digugat. Hal tersebut yang membuat Ahok menolak mentah-mentah usulan Badan Legislatif (Baleg) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik. Di dalam usulan tersebut angka kontribusi ditentukan oleh gubernur.
Selain itu, Baleg juga meminta untuk mengkonversi kewajiban minimal lima persen dengan melakukan perjanjian antara gubernur dan pengembang.
"Gila lempar ke saya. Satu juta, dua juta saya enggak berani. Maka saya kesal, saya langsung tulis "gila" ini bisa pidana. Masa mau saya yang jadi masuk penjara," kata Ahok.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, penyusunan peraturan tersebut terbilang alot karena belum sampai pada kesepakatan.
"Kalau DPRD ngotot semua, nih tunggu sampai 2019 ganti DPRD.