Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: KPK Temukan Rp850 Juta di Ruang Kerja Sanusi

KPK menemukan uang berjumlah sekitar Rp850 juta ketika menggeledah ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi (kiri) memberikan keterangan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (5/4)./Antara
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi (kiri) memberikan keterangan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (5/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menemukan uang berjumlah sekitar Rp850 juta ketika menggeledah ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah 85 bundel, telah dilakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Penyidik belum mengetahui peruntukan sejumlah uang tersebut. Priharsa juga mengatakan, pihaknya belum memiliki kesimpulan mengenai asal uang tersebut.

"Masih didalami," kata dia.

Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan oleh penyidik  KPK di Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemeriksaan Sanusi ini merupakan pertama kali setelah dirinya ditahan oleh KPK.

KPK pada Jumat (1/4) telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

Sanusi mendapat uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total commitment fee yang diterima Sanusi.

KPK juga menetapkan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai saksi yang perlu diperiksa. KPK juga telah mencegah Aguan sejak 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan.

Selain Aguan, KPK juga telah mencegah dua orang, yaitu Gery Prastya dan Berlian Kurniawati, untuk enam bulan ke depan sejak 4 April 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper