Bisnis.com, JAKARTA – KPK akan pertimbangkan pemanggilan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keterangan Ahok kemungkinan diperlukan terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI tahun anggaran 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Utara Jakarta.
"Tergantung kebutuhan proses penyidikan," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (7/4/2016).
"Jika penyidik memerlukan, maka gubernur akan dilakukan pemanggilan."
Hari ini penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa empat orang pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Bappeda Jakarta Tuti Kusumawati, Dirjen KP3KKP periode 2010-2015 Sudirman Saad, dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat.
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kronologi penerbitan raperda. Penyidik KPK ingin mendalami asal mula raperda dan dinamika yang terjadi selama pembahasan.
Meski demikian, Priharsa mengatakan penyidik masih fokus pada ada tidaknya dugaan suap. Belum sampai penyelidikan kepada pihak-pihak lain.
"Pemeriksaan kali ini lebih untuk mengetahui pembahasan raperda," kata Arsa.
Penyidik KPK juga memeriksa 2 orang pengusaha. Selain meminta keterangan Budi Nurwono, Direktur Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, KPK juga memeriksa Hardy Halim.
Kasus ini mencuat saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Kamis, 31 Maret 2016. Ia diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Dari hasil OTT, KPK menyita duit sejumlah Rp 1,14 miliar. Selanjutnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Sanusi, Ariesman, dan seorang karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.