Kabar24.com, JAKARTA – KPK mencegah Sugianto Kusuma alias Aguan bepergian ke luar negeri sejak Senin (4/4/2016).
Pencegahan ini terkait dengan kasus suap proyek reklamasi yang diduga diberikan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pencegahan ini dilakukan karena pihaknya membutuhkan konfirmasi soal proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Termasuk bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut," ucap Priharsa di kantornya, Kamis (7/4/2016).
Selain mencegah Aguan, penyidik lembaga antirasuah mencegah sopir Sanusi, Gerry Prasetya, dan Berlian, sekretaris bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Adapun PT Agung Sedayu ikut membangun proyek reklamasi Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. PT Kapuk Naga Indah membangun lima pulau, yaitu pulau A, B, C, D, dan E. Perusahaan tersebut mengantongi izin reklamasi pada 2007.
Pengembang lain yang mendapat izin Gubernur DKI pada 2012 adalah PT Pelabuhan Indonesia II, PT Manggala Krida Yuda, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, dan PT Jaladri Ekapaksi. PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Permainan antara pengusaha dan politikus terungkap setelah KPK menangkap Sanusi, yang menerima uang dari bos Agung Podomoro melalui karyawannya sebagai perantara.
KPK menyita barang bukti berupa uang Rp1,140 miliar. Kepada penyidik, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku mendapat uang suap Rp2 miliar.