Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra dan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan setelah Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kamis (7/4/2016) pukul 15.00 wib, Krisna Murthi, kuasa hukum M. Sanusi datang ke ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung dewan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk membawa dokumen tersebut.
"Kedatangan kami kemari untuk menyampaikan surat pengunduran diri klien kami sebagai anggota dprd periode 2014-2019. Kami juga menyerahkan satu unit mobil yang menjadi mobil dinas bang Uci," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (7/4/2016).
Dia menuturkan Sanusi telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra pada tanggal 2 April 2016. Alhasil, adik Mochammad Taufik tersebut tidak akan menerima fasilitas ataupun gaji.
"Hari ini kami serahkan dan diterima oleh Sekretaris Dewan. Soal tanda terima, nanti lihat proses hukumnya," jelasnya.
Penyidik KPK menemukan uang senilai Rp850 juta ketika menggeledah ruang kerja Sanusi, Jumat (1/4/2016). Penyidik menyita uang berbentuk pecahan Rp 100.000 dalam 85 bundel.
Selain Sanusi, KPK juga menahan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) Ariesman Widjaja dan staff perusahaan properti tersebut bernama Trinanda Prihantoro. KPK juga sudah mengajukan permintaan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi kepada Bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sunny Tanuwidjaja.