Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Sanusi Ajukan Surat Pengunduran Diri

Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra dan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah), seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah), seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra dan DPRD DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan setelah Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kamis (7/4/2016) pukul 15.00 wib, Krisna Murthi, kuasa hukum M. Sanusi datang ke ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung dewan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk membawa dokumen tersebut.

"Kedatangan kami kemari untuk menyampaikan surat pengunduran diri klien kami sebagai anggota dprd periode 2014-2019. Kami juga menyerahkan satu unit mobil yang menjadi mobil dinas bang Uci," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (7/4/2016).

Dia menuturkan Sanusi telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra pada tanggal 2 April 2016. Alhasil, adik Mochammad Taufik tersebut tidak akan menerima fasilitas ataupun gaji.

"Hari ini kami serahkan dan diterima oleh Sekretaris Dewan. Soal tanda terima, nanti lihat proses hukumnya," jelasnya.

Penyidik KPK menemukan uang senilai Rp850 juta ketika menggeledah ruang kerja Sanusi, Jumat (1/4/2016). Penyidik menyita uang berbentuk pecahan Rp 100.000 dalam 85 bundel.

Selain Sanusi, KPK juga menahan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) Ariesman Widjaja dan staff perusahaan properti tersebut bernama Trinanda Prihantoro. KPK juga sudah mengajukan permintaan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi kepada Bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sunny Tanuwidjaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper