Bisnis.com, BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi menjamin memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku industri, sekaligus meminta pusat menyiapkan strategi bagi industri di Kota Bekasi yang jumlanya terus menurun.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkot Bekasi Aceng Solahuddin menuturkan, perlu ada insentif yang perlu diberikan kepada pelaku industri di Kota Bekasi mengingat jumlahnya yang terus menyusut.
Salah satu, insentif yang diperlukan adalah terkait perpajakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. "Kebijakan lain juga perlu didorong. Dan harus ada insentif nantinya, seperti tax amnesty itu kan insentif," katanya, Selasa (02/06/2016).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi 2015 menunjukkan industri besar sedang di Kota Bekasi pada 2014 berjumlah 154 perusahaan. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah itu menurun 7 perusahaan, sehingga terjadi penurunan tenaga kerja terserap dari 42,950 orang menjadi 41,751 orang.
Adapun pada 2013, penurunan jumlah industri besar sedang di Kota Bekasi juga sudah terjadi. Jika pada 2012 berjumlah 187 perusahaan menjadi 161 perusahaan. Berkurangnya 26 perusahaan industri besar sedang pada 2013 menyebabkan turunnya serapan tenaga kerja dari 51,055 orang menjadi 42,950 orang.
Menurutnya, berbarengan dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalu paket kebijakan ekonomi, Pemkot Bekasi juga menjamin akan memberikan kemudahan perizinan kepada pelaku industri.
Insentif dan kemudahan perizinan bagi pelaku industri sangat diperlukan untuk menekan penyusutan jumlah industri di Kota Bekasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Mungkin kalau kami di insentif kemudahan perizinan. Tapi memang harus disiapkan strategi dengan pemerintah," ujarnya.