Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Cerai Gara-gara Orang Ketiga

Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 41 pegawai di lingkungan pemerintahnya bercerai dengan pasangannya sepanjang 2015.
Ilustrasi perceraian/divorce-online.co.uk
Ilustrasi perceraian/divorce-online.co.uk

Bisnis.com, BEKASI - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 41 pegawai di lingkungan pemerintahnya bercerai dengan pasangannya sepanjang 2015.

Alasan perceraian itu, karena hubungan pasangan suami-istri tersebut tidak harmonis.

"Pemicunya orang ketiga, serta masalah ekonomi," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Rabu (20/4/2016).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian aparatur sipil negara, kata dia, setiap perceraian harus dilaporkan ke BKD.

Sesuai ketentuan, apabila pegawai pemerintah adalah seorang pria, anaknya berhak mendapatkan tunjangan hingga usia 25 tahun, sedangkan istri yang diceraikan masih berhak mendapatkan tunjangan sampai menikah kembali.

"Kalau pegawai pemerintah perempuan, tidak ada tunjangan," kata Sayekti.

Sayekti mengatakan teknis perceraian seorang pegawai pemerintah adalah mengajukan ke pengadilan agama, juga mengajukan ke BKD. Sehingga, sebelum benar-benar pasangan itu memutuskan untuk berpisah, BKD juga akan memediasi terlebih dahulu.

"Supaya keinginan bercerai bisa dibatalkan, hubungan yang tak harmonis dapat diperbaiki," katanya.

Meski demikian, kata dia, mayoritas rumah tangga pegawai yang mengajukan gugatan perceraian, menolak usulan dari mediasi. Sehingga, mereka tetap memutuskan tak akan melanjutkan rumah tangganya dengan alasan tertentu.

"Itu hak mereka bercerai atau tidak, kami tidak bisa menahan," katanya.

Kemampuan Akademik

Kepala Bidang Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Mini Aminah mengatakan, pihaknya juga melakukan mediasi terhadap pasangan pegawai pemerintah.

 "Kami berupaya memediasi sehingga sedapat mungkin tidak berujung pada perceraian," katanya.

"Sebab, perceraian bakal mengganggu psikologis anak."

Dia mencontohkan, anak-anak yang menjadi korban perceraian sering kali mengalami masalah perilaku yang kemudian berdampak buruk pada kemampuan akademik, selain itu si anak cenderung merasa 'tersesat' dan tidak memiliki sistem pendukung dalam hidupnya.

"Kasus ini yang harus dijadikan pertimbangan sebelum bercerai," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper