Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantargebang dan Konsistensi Politisi

Kesulitan memprediksi sikap para politisi ini bisa dilihat pada apa yang terjadi di DPRD Kota Bekasi terkait Pansus Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi/Bisnis.com-Muhammad Hilman
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi/Bisnis.com-Muhammad Hilman

Bisnis.com, BEKASI - Tak ada yang mampu memastikan konsistensi sikap para politisi. Sikap politik mereka kerap berubah dan sukar diprediksi. Kesulitan memprediksi sikap para politisi ini bisa dilihat pada apa yang terjadi di DPRD Kota Bekasi terkait Pansus Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pada satu malam di akhir tahun lalu, ruang paripurna DPRD Kota Bekasi masih terlalu penuh oleh anggota dewan dan staf ahli.

Salah satu kesepakatan dalam sidang yang selesai menjelang tengah malam itu terkait rencana pembentukan Pansus Bantargebang.

Tanpa banyak insterupsi, seluruh anggota dewan sepakat Pansus Bantargebang masuk dalam agenda pansus prioritas pada tahun ini.

Belum juga kikis suasan paripurna malam itu dari ingatan, akhir Maret lalu Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi sepakat untuk mengembalikan rencana pembentukan Pansus Bantargebang ke Komisi A.

Bamus beralasan, rekomendasi Komisi A kurang dilengkapi dengan analisa dari para pakar lingkungan hidup dan sosial terhadap kehidupan warga Bantargebang.

Komisi A DPRD Kota Bekasi adalah pihak yang merekomendasikan untuk pembentukan Pansus Bantargebang kepada pimpinan dewan.

Pembentukan pansus diperlukan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran terkait pengelolaan TPST Bantargebang oleh DKI Jakarta selama ini.

Pansus juga dinilai penting dalam penyelesaian Bantargebang karena persoalan sampah tidak hanya bisa diselesikan oleh komisi, mengingat terlalu banyak aspek yang perlu dilibatkan, seperti persoalan persampahan dan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

"Dari rapat Bamus diputuskan, Komisi A harus kembali melengkapi kajian dengan mengikutsertakan pendapat dari para ahli," kata Tumai, Ketua DPRD Kota Bekasi.

Komisi A diberikan waktu hingga dua bulan setengah untuk melengkapi draf evaluasi kerja sama DKI Jakarta-Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang sebelum diputuskan dibentuknya Pansus.

Namun demikian, revisi yang dilakukan nantinya juga tidak menjamin bahwa Pansus Bantargebang akan terbentuk.

Tentu saja Komisi A pun kecewa dengan keputusan itu.

Namun, kekecewan itu tidak sampai menyulut perang mulut seperti yang terjadi sebelumnya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sempat berlangsung sengit.

"Kalau ditanya kecewa, kami kecewa. Tapi karena penugasan pimpinan dan Bamus maka kami melaksanakan pelengkapan rekomendasi itu," kata Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi.

Sementara Pemkot Bekasi menilai jika penyelesaian kasus TPST Bantargebang dapat diselesaikan melalui komisi karena lebih fleksibel.

Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menilai, sepanjang pembahasan penyelesaian TPST Bantargebang dengan DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan kondusif, maka penyelesaian cukup dilakukan melalui komisi.

Tentu saja, tak ada yang mampu memastikan konsistensi para politisi.

Sikap politik mereka kerap berubah dan sukar diprediksi.

Namun kelanjutan penyelesaian TPST Bantargebang tetap ditunggu karena menyangkut nasib ribuan warga di sana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper