Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, mundurnya Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi tidak harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah otonomi khusus, sehingga kepala daerah bebas mengangkat atau memberhentikan jabatan setingkat wali kota.
"Mau resign, ya hak pribadi beliau. Otonomi di Jakarta berbeda. Wali kota bukan jabatan politik, tapi jabatan administratif. Kalau atasannya (gubernur) sudah setuju, ya gak apa-apa," katanya, Selasa (26/4/2016).
Terkait hal itu, Mantan Wali Kota Blitar tersebut menilai, Rustam berhak menyerahkan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI tanpa melalui persetujuan Mendagri.
"Saya gak bisa nahan juga, saya hargai apa yang dilakukan Pak Rustam," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempertanyakan alasan Rustam Effendi mundur dari jabatan Wali Kota Jakarta Utara. Menurutnya, pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya. Harus ada alasan yang tepat. Kecuali sakit, berhalangan tetap, boleh mengajukan mundur.
Rustam Effendi menjadi Wali Kota Jakarta Utara sejak 2 Januari 2015. Pada Senin (25/4/2016) Rustamsecara resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, Ahok menywbut Rustam bersekongkol dengan bakal calon gubernur Yusril Ihza Mahendra. Ahok menilai Rustam lamban dalam melakukan penertiban hunian liar di Jakarta Utara untuk penanganan banjir.
Bukan itu saja, Ahok juga menyebut, Rustam termasuk dalam perkumpulan pejabat DKI, Geng Golf.