Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KANTONG PLASTIK BERBAYAR: Implementasi Terkendala Payung Hukum

Penerapan program plastik berbayar dianggap masih mengalami sejumlah kendala, terutama karena tidak adanya payung hukum yang jelas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan program plastik berbayar dianggap masih mengalami sejumlah kendala, terutama karena tidak adanya payung hukum yang jelas.
 
General Manager PT AEON Mall Indonesia Sudarmadi Salim menyatakan implementasi plastik berbayar masih mengakami sejumlah kendala di luar Jakarta.
 
Sudarmadi bercerita dalam pengimplementasian kantong plastik berbayar di Mall AEON BSD City mendapat respon positif dari masyarakat Tangerang Selatan, atau Jabodetabek pada umumnya.
 
"Kalau disini masyarakat bisa proaktif, tidak ada masalah. Mungkin kendala implementasi terjadi justru di luar Jakarta. Jadi ada pihak-pihak yang belum merasa ideal karena plastik ini adalah hak konsumen, kalau dikenakan charge berarti menjadi pendapatan bagi retail. Hal-hal seperti itu yang perlu disinergikan," jelas Sudarmadi kepada Bisnis.com, Sabtu (30/4/2016).
 
Tak hanya itu, Sudarmadi menyebut ada pula pihak yang masih mempertanyakan dana hasil penjualan plastik ini oleh retailer. Dia pun mengaku sebagai anggota dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerima banyak saran agar dana dari penjualan Rp200 per kantong plastik tersebut menjadi dana bantuan sosial atau CSR dari Pemerintah Daerah setempat dan juga dari pelaku usaha.
 
"Ini memang polemik, tetapi kami bersyukur di Jakarta dan Tangerang ini tidak masalah. Secara umum sih, implementasi ini uangnya tidak boleh jadi pendapatan karena harus menjadi kegiatan lingkungan. Sehingga kami diskusi juga dengan kantor pusat dan kesimpulan untuk sementara ini dijadikan pendapatan dan keuntungan untuk CSR yang lebih fokus kepada pemeliharaan lingkungan," terangnya.
 
Oleh sebab itu Sudarmadi mendorong pentingnya kantong plastik berbayar memiliki regulasi atau payung hukum nasional yang jelas. Dengan demikian setiap instansi bisa merealisasikan regulasi tersebut dengan baik. Pemerintah daerah juga bisa menyusun regulasi turunan untuk sesuai regulasi nasional.
 
"Kalau ada payung hukum yang jelas soal kantong plastik berbayar dalam skala nasional, setiap instansi seperti kami masing-masing bisa menyusun sendiri kebijakkannya selaras dengan pemerintah pusat. Misalnya, pengembangan kantong plastik dengan daur ulang, atau diganti dengan kantong plastik, jadi arahnya harus jelas," tuturnya.
 
Pasalnya sejumlah kantong non plastik atau ecobag juga memiliki komponen yang tidak lebih baik dibandingkan kantong plastik. Hal-hal seperti ini akan mendorong konsumen beralih ke kantong plastik. Oleh sebab itu, aturan secara nasiona juga diimbau Sudarmadi harus rinci membahas kandungan dan jenis ecobag yang dipakai bagi retail dan konsumen.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper