Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LAHAN: Pemprov DKI Ogah Kasih Rusunawa ke Warga Leuser

Komisi A DPRD DKI melakukan audiensi untuk mempertemukan warga Jalan Lauser, RT 08/08, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi: Aktivitas warga di rumah susun sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2015). Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi: Aktivitas warga di rumah susun sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2015). Antara/Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi A DPRD DKI menggelar audiensi untuk mempertemukan warga Jalan Lauser, RT 08/08, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjelas duduk permasalahan rencana penggusuran Wali Kota Jakarta Selatan terhadap warga Jalan Leuser.

Asisten Bidang Pemerintahan Wali Kota Jakarta Selatan H. Jayadi mengatakan Pemprov DKI sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada warga untuk meninggalkan rumah mereka.

"Tanah itu kan milik PAM Jaya. Tadi saya sudah sampaikan kemudian PAM Jaya akan menyerahkan tanah tersebut ke Pemprov DKI. Apalagi itu bangunan berdiri di atas ruang terbuka hijau," ujarnya di kantor DPRD DKI, Senin (9/5/2016).

Dia mengatakan Pemprov DKI berencana menggusur bangunan di wilayah tersebut demi bisa membangun ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di Jalan Leuser.

Berbeda dengan penggusuran sebelumnya, Pemprov DKI tidak akan menyediakan rusunawa bagi warga jalan Leuser. Pasalnya, tanah yang dimiliki merupakan milik PAM Jaya meski mereka sudah menempatinya sejak tahun 1955 silam.

"Kami tidak menyiapkan rusun. Masalahnya, mereka kan berurusan dengan PAM Jaya. Lagipula, mereka sudah keenakan tinggal berpuluh-puluh tahun di sana. Rusunawa kami prioritaskan untuk penggusuran yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan SP-1 pada tanggal 29 April 2016. Namun, surat tersebut tetapi baru diberikan kepada warga pada 2 Mei 2016.

SP-1 tersebut beirisi pernyataan bahwa warga diberi waktu 7 x 24 jam untuk meninggalkan wilayah jalan Leuser. Setelah batas waktu yang diberikan warga tetap bertahan, akan diberikan SP-2. Namun, SP-2 belum juga dikeluarkan sampai saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper