Bisnis.com, JAKARTA--Komisi A DPRD DKI menggelar audiensi untuk mempertemukan warga Jalan Lauser, RT 08/08, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjelas duduk permasalahan rencana penggusuran Wali Kota Jakarta Selatan terhadap warga Jalan Leuser.
Asisten Bidang Pemerintahan Wali Kota Jakarta Selatan H. Jayadi mengatakan Pemprov DKI sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada warga untuk meninggalkan rumah mereka.
"Tanah itu kan milik PAM Jaya. Tadi saya sudah sampaikan kemudian PAM Jaya akan menyerahkan tanah tersebut ke Pemprov DKI. Apalagi itu bangunan berdiri di atas ruang terbuka hijau," ujarnya di kantor DPRD DKI, Senin (9/5/2016).
Dia mengatakan Pemprov DKI berencana menggusur bangunan di wilayah tersebut demi bisa membangun ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di Jalan Leuser.
Berbeda dengan penggusuran sebelumnya, Pemprov DKI tidak akan menyediakan rusunawa bagi warga jalan Leuser. Pasalnya, tanah yang dimiliki merupakan milik PAM Jaya meski mereka sudah menempatinya sejak tahun 1955 silam.
"Kami tidak menyiapkan rusun. Masalahnya, mereka kan berurusan dengan PAM Jaya. Lagipula, mereka sudah keenakan tinggal berpuluh-puluh tahun di sana. Rusunawa kami prioritaskan untuk penggusuran yang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan SP-1 pada tanggal 29 April 2016. Namun, surat tersebut tetapi baru diberikan kepada warga pada 2 Mei 2016.
SP-1 tersebut beirisi pernyataan bahwa warga diberi waktu 7 x 24 jam untuk meninggalkan wilayah jalan Leuser. Setelah batas waktu yang diberikan warga tetap bertahan, akan diberikan SP-2. Namun, SP-2 belum juga dikeluarkan sampai saat ini.