Bisnis.com, BEKASI - Pemkot Bekasi mempersilakan jika warga Villa Nusa Indah II Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang ingin berpindah administrasi kependudukan menjadi warga Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya menghargai adanya keinginan dari warga Villa Nusa Indah II yang berkeinginan berpindah administrasi kependudukan menjadi warga Kota Bekasi.
Dia mempersilakan warga Villa Nusa Indah II untuk menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami terima-terima saja, kan ini sama-sama warga Jawa Barat," katanya, Rabu (18/05/2016).
Sebagai gambaran, lokasi perumahan Villa Nusa Indah II berdampingan dengan Perumahan PGP Jatiasih, Kota Bekasi. Lokasi keduanya hanya dipisahkan oleh jembatan Kali Cikeas.
Sebelumnya, warga Villa Nusa Indah II menuntut perpindahan administrasi menjadi warga Kota Bekasi. Tuntutan itu didasari lantaran mereka merasa tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Rencananya, warga akan melakukan deklarasi tuntutan tersebut pada car free day (CFD) di perumahan mereka.