Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana menyederhanakan perizinan seiring dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XII oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penyederhanaan perizinan akan dilakukan dalam waktu dekat dan ditarget rampung pada satu atau dua pekan ke depan.
"Kami juga akan melakukan simplifikasi perizinan. [Saat ini] akan kami kumpulkan perizinan-perizinannya," katanya, Rabu (18/5/2016).
Salah satu tujuan dari penyederhaan ini untuk mempermudah proses perizinan dan memberikan kepastian hukum.
Dia menjelaskan, misalnya dalam satu daerah sudah ditetapkan sebagai lokasi perdagangan dan jasa sesuai dengan RTRW, maka swasta yang berencana membangun di lokasi tersebut tidak perlu ragu atau pun takut.
"Misalnya di daerah ini sesuai RTRW untuk pedagangan dan jasa, tapi kemudian akan dibangun tapi takut. Ini kan ada jaminannya."
Tentunya, kata Rahmat, penyederhanaan perizinan nantinya juga akan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bekasi yang saat ini berada di kategori tinggi dengan angka 78,84.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII.
Dalam paket tersebut lebih diutamakan soal kemudahan dalam berusaha (eases of doing business/EODB) dengan memangkas sejumlah aturan.
Kebijakan ini diharapkan akan mengerek peringkat EODB Indonesia ke posisi 40 dari saat ini yang masih berada di peringkat 109.
Namun demikian, kebijakan tersebut baru dapat berjalan bila pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.