Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskresi Ahok: BPKP Dapat Lakukan Penilaian dan Lapor Presiden

Apabila ada tuduhan dan dugaan pelanggaran terhadap diskresi, maka seuai dengan Pasal 20 UU Adpem, BPKP dapat melakukan penilaian yang nanti hasilnya disampaikan kepada Presiden.
Ilustrasi: Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016)./Antara
Ilustrasi: Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian P. Simatupang menilai diskresi yang dilakukan Ahok sudah sesuai dengan tata cara dalam UU Adpem (Undang-Undang Administrasi Pemerintah).

Namun demikian, lanjutnya, apabila ada tuduhan dan dugaan pelanggaran terhadap diskresi, maka seuai dengan Pasal 20 UU Adpem, BPKP dapat melakukan penilaian yang nanti hasilnya disampaikan kepada Presiden.

"Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika Keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN," jelas Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Jumat (20/5/2016).

Namun, tambahnya, apabila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi, atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, APH (Aparat Penegak Hukum) tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi.

“Oleh sebab itu cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem," terangnya.

Diketahui, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebelumnya menjelaskan bahwa proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan itu memakai diskresinya sebagai gubernur, karena saat diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya.

Keputusan diskresi tersebut resmi diambil dalam rapat sebagai pengikat komitmen pengembang.

“Yang tidak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” tegas Ahok.

Pengembang yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Angka kontribusi tambahan ini juga dimasukkan ke dalam payung hukum yang akan mengatur terkait reklamasi pantai utara Jakarta, yakni Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ) dan Raperda RTRKSPJ (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper