Bisnis.com, TANGSEL - Sejumlah tokoh agama dan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tangsel melarang sementara usaha tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan 2016.
Zaenal Abidin, warga Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel mengatakan, kebijakan Pemkot Tangsel tersebut sejalan dengan moto pemerintah kota itu sendiri yakni cerdas, modern dan religius.
“Sebagai kota religius, tidak pantaslah kalau saat sebagian besar warganya sholat tarwih atau melaksanakan kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri, justru ada pihak lain yang berhura-hura di tempat hiburan,” katanya Senin (30/5/2016).
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel menetapkan semua tempat hiburan wajib tutup sementara selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri antara lain tempat karaoke, panti pijat, spa, dan live music di mal.
Dia menjelaskan, larangan sementara beroperasi bagi tempat hiburan hanya berlaku sebulan, saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Sedangkan 11 bulan berikutnya beroperasi seperti biasa, sehingga tidak merugikan bagi pengusahanya.
Aminuddin, warga Pisangan, Kecamtan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel dan pihak kepolisian agar mengkawal larangan sementara operasi bagi usaha tempat hiburan tersebut.
“Petugas Satpol PP dan pihak kopilisian harus bersikap tegas menegakkan aturan Pemkot Tangsel itu. Kalau tidak, justru bisa memancing organisasi masyarakat yang turun tangan menutup usaha tempat hiburan yang masih bandel,” ujarnya.