Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan apabila bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) tetap nakal, melangar melewati jalur busway akan dikandangkan. Pelarangan tersebut sudah diberlakukan sejak hari ini, Rabu (1/6/2016).
"Yang pasti ini bukan penghapusan, cuma ini nggak boleh masuk busway," kata Ahok di Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
APTB dilarang melewati jalur busway lantaran ada beberapa laporan yang mengatakan bahwa bus APTB yang melanggar aturan seperti memungut biaya tambahan dari penumpang yang naik melalui koridor busway.
Pelarangan tersebut dilakukan seiring dengan kebijakan untuk mengupayakan supaya APTB dapat mengikuti pemerintah dengan sistem rupiah per kilometer, mengikuti operator PT Transjakarta.
Sebelumnya, sudah ada 15 bus APTB yang yang sudah ditilang atau dihentikan operasinya, karena melanggar aturan, seperti mangkal di sembarang tempat. Selain itu, habisnya masa berlaku kartu izin usaha dan kartu pengawasan, yang merupakan syarat operasi angkutan di jalan.