Bisnis.com, TANGERANG — Meski Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Banten untuk diundang-undangkan.
Sebelum disahkan, Perda KTR tersebut sempat menuai kontroversi akibat klausul pelarangan penjualan rokok di pasar tradisional dan modern. Hal tersebut didasarkan atas Peraturan Peraturan (PP) 109 Tahun 2012 yang menyebutkan definisi KTR adalah ruangan atau area yang diyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan / atau mempromosikan produk tembakau.
“Klausul yang disetujui adalah melarang pemasangan reklame produk rokok. Mengenai pengaturan zona KTR, nanti akan diatur detil di Peraturan Walikota setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Banten,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel Teddy Meiyadi kepada Bisnis, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, keberadaan perda tersebut cukup penting untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dan membuat udara lebih bersih, terutama di tempat ibadah, gedung perkantoran, mall, dan rumah sakit.
Tak hanya itu, Teddy menjelaskan pengesahan perda KTR ini merupakan tindak lanjut dari amanat pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Sebagai gantinya, Pemkot Tangsel akan segera melakukan pendataan mengenai lokasi-lokasi yang nantinya diperuntukkan bagi perokok (smoking room) sehingga perokok aktif dan pasif tidak akan bercampur.
Dirinya mengemukakan pihaknya tidak khawatir akan memangkas pendapatan asli daerah (PAD) dari pemasangan reklame produk rokok. Pasalnya, pendapatan dari cukai rokok maupun reklame produk rokok tidak signifikan dibandingkan pajak restoran dan bagi hasil kendaraan bermotor.
Per 17 Mei 2016, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp96 miliar, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp45 miliar dengan target sepanjang tahun masing-masing Rp405 miliar. Menurutnya, kontribusi PBB dan BPHTB terhdap PAD cukup tinggi yakni 65% dari target PAD Tangsel tahun ini senilai 1,002 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3 miliar dengan rincian pajak daerah Rp281,8 miliar, retribusi Rp9 miliar, dan pendapatan asli daerah lain-lain yang diakui sebesar Rp43,04 miliar pada periode yang sama.
Selain Tangsel, sejumlah wilayah di Indonesia yang sudah menerapkan perda KTR antara lain Cirebon, Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Tangerang, Surabaya, dan Bandung.
Pada saat yang sama, Pemkot Tangsel juga mengesahkan lima perda lainnya yakni Perda tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpusataakn, Perda mengenai Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajka Daerah, Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Perda mengenai Urusan Pemerintah.