Bisnis.com, DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji hubungan antara pekerja koresponden dan perusahaan media terkait pencairan THR lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan yang memperkerjakan karyawan.
"Harus dilihat hubunganya apa dulu, kalau hubungannya kerja ya wartawan mau pekerja tetap atau kontrak bahkan koresponden berhak menerima THR. Kalau hubungannya bisnis itu lain cerita," ujarnya saat mengikuti gerakan Nusantara Mengaji di Depok, Selasa (21/6/2016) malam.
Hanif menjelaskan hubungan bisnis berarti seorang wartawan menjual produk beritanya kepada perusahaan media. Dengan demikian hal tersebut tidak menjadi subjek ketenagakerjaan.
"Makanya wartawan kontributor atau koresponden harus dilihat dulu hubungannya, misal kamu menulis dan tulisan itu dijual ke saya, nah itu hubungannya bisnis," paparnya.
Dia menambahkan jika yang terjadi adalah hubungan antara pekerja dan perusahaan media itu hubungan kerja, tetapi perusahaan tidak memberikan THR, maka perusahaan bersangkutan akan memeroleh sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.