Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Didemo di Penjaringan: 2 Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun

Pihak kepolisian menjerat dua tersangka dalam kasus demo penolakan atas kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Jumat (24/6/2016).
 Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama didemo saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Jumat (24/6)/Beritajakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama didemo saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Jumat (24/6)/Beritajakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menjerat dua tersangka dalam kasus demo penolakan atas kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Jumat (24/6/2016).

Kedua tersangka dikenai pasal penganiayaan. Keduanya, NT (18) dan IR (19), terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Dari beberapa orang yang sempat diamankan, diketahui keduanya terlibat aksi pelemparan hingga melukai sejumlah petugas kepolisian.

"Awalnya yang dimintai keterangan 10 orang. Kemudian mengerucut menjadi tiga dan selanjutnya menjadi dua orang yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (27/6/2016) mengutip situs Pemprov DKI, Beritajakarta.com.

Menurut Daniel, kedua tersangka sudah diamankan pihaknya di tahanan Mapolres Jakut. Keduanya, dikenakan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper