Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menjerat dua tersangka dalam kasus demo penolakan atas kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Jumat (24/6/2016).
Kedua tersangka dikenai pasal penganiayaan. Keduanya, NT (18) dan IR (19), terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Dari beberapa orang yang sempat diamankan, diketahui keduanya terlibat aksi pelemparan hingga melukai sejumlah petugas kepolisian.
"Awalnya yang dimintai keterangan 10 orang. Kemudian mengerucut menjadi tiga dan selanjutnya menjadi dua orang yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (27/6/2016) mengutip situs Pemprov DKI, Beritajakarta.com.
Menurut Daniel, kedua tersangka sudah diamankan pihaknya di tahanan Mapolres Jakut. Keduanya, dikenakan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.