Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Elektrifikasi Banten 94,78%

Rasio elektrifikasi atau perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dan total rumah tangga di provinsi Banten hingga akhir tahun 2015 mencapai 94,78%.
Dinas ESDM yang akan mendistribusikan bantuan listrik perdesaan cukup menunjuk lembaga yang disahkan oleh Bagian Kesbangpol masing-masing. /Bisnis.com
Dinas ESDM yang akan mendistribusikan bantuan listrik perdesaan cukup menunjuk lembaga yang disahkan oleh Bagian Kesbangpol masing-masing. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Rasio elektrifikasi atau perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dan total rumah tangga di provinsi Banten hingga akhir tahun 2015 mencapai 94,78%.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman saat mendampingi kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Banten mengungkapkan bahwa capaian tersebut bisa terus naik jika program listrik perdesaan berjalan sesuai dengan rencana.

“Dengan program Lisdes, ketimpangan Banten Utara dan Selatan dapat diminimalisir,” jelas Jarman, Selasa (2/8/2016).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta menjelaskan bahwa di Provinsi Banten terdapat beberapa pembangkit listrik yang menghasilkan energi untuk memenuhi kebutuhan Banten dan Luar Banten melalui jaringan interkoneksi Jawa Bali.

“Pembangkit tersebut terletak di Suralaya, Lontar, Labuhan, dan Cilegon,” ungkap Ranta.

Ranta menjelaskan bahwa program Lisdes di Banten mendapat kendala dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Peraturan tersebut mengatur hibah hanya dapat diberikan pada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum,” papar Ranta. Dengan terbitnya aturan ini, program lisdes terkait instalasi listrik gratis untuk mayarakat tidak mampu dan nelayan harus disalurkan melalui lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

Dirjen Ketenagalistrikan Jarman menjelaskan bahwa pada 22 Juli lalu telah diselenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi yang salah satunya membahas kendala dana hibah ini.

Sesuai penjelasan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto, Dinas ESDM yang akan mendistribusikan bantuan listrik perdesaan cukup menunjuk lembaga yang disahkan oleh Bagian Kesbangpol masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper