Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mencapai kata sepakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan Kemenkumham di Tangerang.
"Secara prinsip Kemenkumham setuju untuk menghibahkan tanah kepada Pemkot Tangerang. Nantinya, lahan itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang,” kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, mengutip keterangan resminya, Minggu (14/8/2016).
Untuk mempercepat proses hibah tersebut, Pemkot Tangerang dan Kemenkumham segera membentuk tim yang juga akan melibatkan BPN guna menyinkronkan objek yang akan dihibahkan.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan hibah terhadap beberapa bidang tanah Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Aset tanah tersebut selain digunakan untuk peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang sebagian juga akan digunakan untuk pusat agro bisnis dan pariwisata.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga akan meminta kejelasan terhadap rencana pembangunan runway 3 Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
"Kami mengharapkan agar program nasional tersebut bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Untuk itu sebagaimana telah disampaikan oleh BPN Tangerang, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengadaan lahannya," kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Kendati demikian, dirinya menyebutkan pihaknya akan meminta kejelasan dan rekomendasi hukum baik itu dari pihak Kejaksaan mupun Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) terkait aset-aset Pemkot Tangerang yang luasnya sekitar 76.760 meter2 yang terkena dampak langsung dari pembangunan Runaway 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dirinya mengharapkan aset tanah yang berada di wilayah Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari tersebut bisa diganti rugi oleh pihak Angkasa Pura II, sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik.
"Karena memang tanah tersebut diperuntukkan untuk TPU dan Ketahanan Pangan. Kalau memang direlokasi, lokasinya harus segera ditetapkan sehingga kami bisa melakukan koordinasi dengan DPRD," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan bahwa Kajati juga akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap progres Pembangunan Runaway 3 terutama terkait pengadaan lahannya. "Nanti akan dilakukan evaluasi secara periodik karena program ini termasuk program yang diawasi langsung oleh Presiden,” tambahnya.
Usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Tangerang terutama terkait pemanfaatan lahan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kesejahteraan masyarakat Kota Akhlakul Karimah mendapatkan sambutan positif dari Pemerintah Pusat.
Hal ini terungkap dalam pertemuan tripartit yang difasilitasi oleh Kementrian Keuangan antara perwakilan Pemkot Tangerang yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Arief R. Wismansyah dengan pihak Kemenkumham yang diwakili oleh Kepala Biro Umum Kemenkumham, Tarsono di Kantor Dirjen Kekayaan Negara, Jakarta, Selasa ( 09/8/2016).
"Secara prinsip Kemenkumham setuju untuk menghibahkan tanah kepada Pemkot Tangerang," Tegas Tarsono yang juga menerangkan bahwa nanti akan dibuat semacam mou sebagai bukti keseriusan para pihak untuk menghibahkan, mengingat pelaksanaan hibah ini akan dilakukan bertahap.
\Wali Kota Tangerang yang hadir bersama dengan Sekretaris Daerah Dadi Budaeri dan juga Asda 1 Saeful Rohman beserta Kepala DPKD Agus Sugiono berharap agar proses hibah tersebut bisa dilaksanakan secepatnya dengan tanpa menafikan peraturan yang ada.
"Intinya lahan Kumham yang ada di kota Tangerang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dengan kita juga memberikan dukungan terhadap program-program yang telah dilakukan oleh Kumham," ujar Wali Kota.
Dan untuk mempercepat proses tersebut pihaknya dan juga Kemenkumham akan segera membentuk tim yang juga akan melibatkan BPN untuk mensinkronkan objek yang akan dihibahkan mengingat masih adanya perbedaan terkait luasan objek yang akan dihibahkan.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kementrian Keuangan RI yang merupakan pengelola aset negara juga meminta kedua belah pihak untuk membentuk tim yang lebih fokus terutama untuk memastikan perbedaan luasan.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan hibah terhadap beberapa bidang tanah Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Aset tanah tersebut selain digunakan untuk peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang sebagian juga akan digunakan untuk pusat agro bisnis dan pariwisata.