Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Pembuatan e-KTP Digalakkan

Guna mempercepat proses pendistribusi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ke masyarakat, aparatur Kecamatan Periuk juga melibatkan kelurahan.
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Bisnis.com, TANGERANG - Guna mempercepat proses pendistribusian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke masyarakat, aparatur Kecamatan Periuk, Kota Tangerang juga melibatkan kelurahan.

Camat Periuk, Rudi Haryadi mengatakan pihaknya langsung memilah dan mengelompokkannya berdasarkan kelurahan masing-masing, setelah proses distribusi e-KTP diserahkan kepada kecamatan.

"Bila sudah dipilah-pilah berdasarkan kelurahan, barulah kami beritahu kepada lurah untuk mengambil e-KTP milik warganya masing-masing sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat melalui RT/RW setempat supaya segera mengambilnya.

"Kami juga selalu pro aktif berkomunikasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui ada tidaknya e-KTP warga kami yang sudah bisa diambil, kalau dikatakan sudah ada, biasanya kami jemput," ujarnya di Tangerang, Senin (29/8/2016).

Terkait proses rekam e-KTP, ujar Rudi, masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak banyak. Rudi juga mengimbau seluruh masyarakat agar yang belum melakukan perekaman segera mengurusnya ke kantor kecamatan.

Senada dengan Rudi, Camat Jatiuwung Boyke A Syafei juga meminta warga yang belum menjalani proses perekaman e-KTP segera mengurusnya. Dikatakan, segala keperluan layanan masyarakat berkaitan administrasi sudah pasti mengisyaratkan KTP, baik ketika mempunyai keperluan di instansi pemerintah maupun swasta.

"BPJS contoh mudahnya, sudah pasti memerlukan syarat itu. Imbauan ini dikeluarkannya sehubungan masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Tapi, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP memang tidak banyak, yang pasti, sosialisasi akan terus digalakkan," jelasnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tangerang juga mulai menerapkan  pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar dari RT/RW, melainkan hanya berbekal fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk percepatan layanan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper