Bisnis.com, TANGERANG—Guna mempercepat pelayanan Perekaman E-KTP, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka pelayanan pada Hari Sabtu dan Minggu.
Pemkot Tangerang meminta kepada warga Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman untuk segera melapor ke pihak kecamatan maupun kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Lurah dan Camat harus terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kewajiban mereka. Ini juga termasuk soal perekaman KTP, jangan sampai masyarakat kurang terinformasikan," ujar Wakil Walikota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Rabu (31/8).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang, tercatat sebanyak 240 ribu warga Kota Tangerang belum melakukan perekaman hingga Agustus tahun ini. Padahal, batas akhir perekaman sebagai instruksi dari pemerintah pusat adalah 30 September 2016.
Untuk itu, Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan jemput bola dengan terjun langsung ke masyarakat dan mendata warganya yang belum melakukan perekaman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Erlan menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah mengerahkan dua unit mobil perekaman E-KTP yang nanti akan mengunjungi warga yang belum melakukan perekaman.
"Dalam satu hari, rata-rata ada 100-200 warga yang kami layani lewat fasilitas mobil keliling tersebut," katanya.
Kendati demikian, Erlan juga meminta kepada warga Kota Tangerang untuk proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan, dengan memberikan data yang valid karena masih banyak ditemukan data kependudukan yang ganda.
"Sebenarnya kalau datanya benar cukup bawa KTP dan KK ke kantor kecamatan bisa langsung melakukan perekaman. Ada beberapa yang membutuhkan proses agak lama datanya tidak muncul, itu bisa karena NIK-nya ganda atau memang belum terdata," papar Erlan.
Erlan juga berharap agar warga Kota Tangerang tidak gampang panic, terutama terkait dengan adanya aturan yang mengharuskan KK ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil.
"KK yang tidak ada tandatangan basah Kepala Dinas tetap berlaku sehingga masyarakat tidak perlu membuat KK baru, asalkan data anggota keluarganya tidak berubah," tambahnya.