Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus menyosialisasikan perubahan pola pembuangan sampah dari pagi hari menjadi malam hari untuk mencegah penumpukan sampah.
Aturan ini bertujuan menghindari adanya penumpukan sampah pada pagi harinya dan menyamakan persepsi agar proses pembuangan sampah lebih teratur.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan pihaknya secara perlahan-lahan akan berusaha mengubah mindset masyarakat untuk bersedia mengubah kebiasaan membuang sampah yang sudah tertanam bertahun-tahun tersebut."Memang tidak mudah, tapi terus kami lakukan," ujar Ivan, Senin (3/10).
Untuk menyosialisasikan aturan tersebut, DKP Kota Tangerang telah memasang berbagai imbauan baik melalui spanduk, baliho maupun media publikasi lainnya.
Sebelumnya, DKP sudah menyebar spanduk pengumuman kepada 13 kecamatan dan ke 104 kelurahan bahwa jam buang sampah berubah menjadi pukul 21.00 WIB-01.00 WIB.
dirinya juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di trotoar badan jalan. Bila ketentuan ini tidak dipatuhi, sanksi tegas akan menanti sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun ancaman sanksi yang tertuang dalam perda tersebut berupa denda besar hingga penjara selama tiga bulan.