Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat ke PT Jasa Marga terkait pemasangan iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas jalan tol.
"Kami sudah kirim surat ke Jasa Marga. Karena kan ada iklan di JPO yang melintasi jalan tol. Makanya kami akan bilang ke Jasa Marga," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Pemasangan iklan di JPO yang melintasi jalan tol, katanya, dapat membahayakan para pengguna jalan yang berada di bawah jembatan.
"Kami khawatir papan reklame yang menempel di JPO yang melintasi jalan tol roboh sewaktu-waktu, bahaya bagi pengguna jalan. Makanya, kami ingin bongkar. Tapi sebelumnya, kami izin dulu ke Jasa Marga," ujar Basuki.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi terhadap JPO yang dipasangi iklan.
"Sekarang ini kami masih menginventarisir JPO mana saja di Jakarta yang terpasang papan iklan. Kalau datanya sudah lengkap semua, baru lah kami akan membongkarnya," tutur Basuki.
Dia menyatakan, pemasangan papan iklan di JPO sengaja dilarang supaya peristiwa robohnya JPO di Pasar Minggu pada Minggu (25/9/2016) tidak kembali terulang.
"Pemasangan papan iklan di JPO itu berbahaya. JPO harus terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Jangan sampai kejadian kemarin terulang. Selain itu, dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak kriminal," kata Basuki.
Akibat hujan dan angin kencang, JPO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, roboh pada Minggu (25/9/2016) sore, menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Ahok Minta Izin ke Jasa Marga untuk Bongkar Iklan di JPO
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat ke PT Jasa Marga terkait pemasangan iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu