Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel Dorong IKM Daftarkan Usahanya

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan terus mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mendaftarkan usahanya dua kali tiap tahunnya.
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, TANGSEL— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan terus mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mendaftarkan usahanya dua kali tiap tahunnya.

Saat ini terdata sekitar 600 industri yang bergerak diberbagai bidang. Namun, yang baru memberikan laporan baru mencapai 10 persen. "Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kami menggelar sosialisasi agar perusahaan tahu kewajiban melaporkan kegiatan usahanya ke dinas," kata Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Ferry Payacun, mengutip keterangan resminya, Rabu (5/10) .

Menurutnya, perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan dua kali dalam setahun. Laporan pertama pada Januari-Juli, perusahaan diwajibkan melapor hingga batas waktu 31 Juli. Berikutnya, laporan Juli-Desember paling lambat dilaporkan pada  Januari tahun berikutnya.

"Ada perusahaan yang tidak tahu cara pelaporan. Ada juga perusahaan yang tidak ingin melapor. Makanya kami akan intensif memberikan pengetahuan kepada mereka supaya mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

Aturan wajib lapor, sambung Ferry, tercantum di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di dalam aturan tersebut, bagi perusahaan yang melanggar wajib lapor bisa dikenai sanksi pidana. Sebelum mengambil tindakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan tidak digubris, Dinas Perindustrian dan perdagangan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan.

Berdasarkan data yang dimiliki Disperindag Tangsel, industri kecil menengah menyumbang 8,99% ekonomi di kota ini.

Sementara untuk pengawasan di lapangan, pihakknya akan membentuk tim intelijen kreatif. Tim ini bertugas memantau perkembangan usaha industri kreatif di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pelaku industri yang nakal dan juga membantu mengembangkan usaha. “Setiap wilayah kecamatan, dipantau jenis potensi usahanya untuk terus dikembangkan menjadi lebih maju oleh tim intelijen industri kreatif,” ucapnya.

Untuk itu, nantinya setiap petugas diinstruksikan mampu memetakan potensi jenis usaha yang mesti serius diberikan pembinaan. Data yang akan diambil antara lain jumlah penduduk di satu wilayah, dan potensi masyarakat dalam pengembangan industri kreatif.

“Apakah sudah ada, jika sudah ada apakah memang sudah berkembang atau stagnan tentunya akan digali berapa lama sehingga tidak berkembang. Ini yang akan dicari oleh tim di lapangan sebagai bahan untuk evaluasi bagi Disperindag untuk mengambil kebijakan,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper