Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Polisi, Bawaslu Juga Berwenang Beri Sanksi

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menyebut, bahwa personel kepolisian harus memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada (pelanggaran ketentuan pilkada) agar bisa bertindak dengan jelas.
Bawaslu/Antara
Bawaslu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menyebut, bahwa personel kepolisian harus memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada (pelanggaran ketentuan pilkada) agar bisa bertindak dengan jelas.

Menurutnya, personel kepolisian harus bisa membedakan tindakan yang termasuk dalam pudana pemilu dan pidana umum.

"Personel harus memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas. Bedakan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum," katanya, Selasa (18/10/2016).

Dikatakan, bahwa saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat perluasan wewenang. Saat ini, Bawaslu juga berwenang menjatuhkan sanksi bagi pasangan yang ketahuan melanggar ketentuan pemilu.

"Bawaslu bisa kasih sanksi jika paslon ketahuan melanggar. Sanksinya berupa diskualifikasi," katanya.

Suntana menambahkan, bahwa Bawaslu berhak melakukan penyelidikan dan penindakan pasangan calon yang ketahuan melakukan pelanggaran.

Sebagai sarana sosialisasi terkait ranah pelanggaran yang menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, Divisi Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyusun dan menerbitkan buku yang memuat peraturan  dan perundang-undangan tentang pilkada.

Buku ini diterbitkan dalam bentuk buku saku  yang selalu bisa dibawa oleh para anggota kepolisian sebagai pedoman dan referensi pada saat melakukan pengawasan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper