Bisnis.com, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menyebut, bahwa personel kepolisian harus memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada (pelanggaran ketentuan pilkada) agar bisa bertindak dengan jelas.
Menurutnya, personel kepolisian harus bisa membedakan tindakan yang termasuk dalam pudana pemilu dan pidana umum.
"Personel harus memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas. Bedakan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum," katanya, Selasa (18/10/2016).
Dikatakan, bahwa saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat perluasan wewenang. Saat ini, Bawaslu juga berwenang menjatuhkan sanksi bagi pasangan yang ketahuan melanggar ketentuan pemilu.
"Bawaslu bisa kasih sanksi jika paslon ketahuan melanggar. Sanksinya berupa diskualifikasi," katanya.
Suntana menambahkan, bahwa Bawaslu berhak melakukan penyelidikan dan penindakan pasangan calon yang ketahuan melakukan pelanggaran.
Sebagai sarana sosialisasi terkait ranah pelanggaran yang menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, Divisi Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyusun dan menerbitkan buku yang memuat peraturan dan perundang-undangan tentang pilkada.
Buku ini diterbitkan dalam bentuk buku saku yang selalu bisa dibawa oleh para anggota kepolisian sebagai pedoman dan referensi pada saat melakukan pengawasan.