Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPUD DKI Sumarno menyebut, para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta boleh menggunakan lebih dari satu akun media sosial sebagai sarana kampanye.
Namun, akun-akun tersebut harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diadakan pada 28 Oktober 2016.
"Jadi paling lambat tanggal 27, mereka harus mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU," katanya, Senin (18/10/2016) di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan, dalam pengawasan akun-akun media sosial para bakal calon pemimpin daerah tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun ketentuan dalam penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye adalah tidak diperkenankan memuat hal-hal bersifat menghina, memfitnah, dan tindakan black campaign lainnya.
Bawaslu akan menilai apakah pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam ranah pelanggaran pemilu atau tindakan pidana. Segala bentuk tindakan yang masuk dalam pelanggaran ketentuan pemilu akan ditangani oleh Bawaslu, sementara tindakan berbau pidana hukum akan diserahkan kepada kepolisian.
Saat ini, Bawaslu mendapat perluasan wewenang yakni untuk menindak dan memberi sankai kepada tiap pelanggaran yang dilakukan oleh para calon pemimpin daerah. Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan adalah berupa diskualifikasi.