Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK: KPPU Minta Ahok Revisi Pergub ERP

KPPU menemukan potensi pelanggaran UU Persaingan Usaha dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar merevisi Pergub ERP tersebut.
./.Antara
./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA— KPPU menemukan potensi pelanggaran UU Persaingan Usaha dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.

Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar merevisi Pergub ERP tersebut.

Dalam rilis yang Bisnis terima Selasa (25/10/2016), KPPU menemukan ketentuan dalam Pergub ERP yang berisi pembatasan penggunaan teknologi, dan berpotensi melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Pergub ERP tersebut dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha.

“Klausul pembatasan penggunaan teknologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud,” katanya.

Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC ini ternyata mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP. Singapura misalnya, yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC pada 1998, dan pada 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

Selain Singapura, ungkap KPPU, negara lainnya yang telah beralih dari teknologi DSRC ke teknologi RFID antara lain India pada 2010, Malaysia 2016, dan Vietnam 2016.

Pembatasan jenis teknologi inilah yang dinilai komisi berpotensi melanggar ketentuan UU No. 5/1999 jika tetap dilanjutkan.

KPPU menyebut masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification (RFID), Global Positioning System/GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ANPR (Camera), gabungan antara DSRC dan ANPR.

“Terlebih lagi ketika peraturan gubernur dimaksud menjadi salah satu payung hukum lelang ERP yang telah dilaksanakan pada 29 Juli 2016 yang lalu dan saat ini masih dalam proses pemasukan atau upload dokumen mulai 1 Agustus 2016 s.d 31 Oktober 2016.”

Sementara itu, pengumuman pemenang lelang ERP yang menggunakan dana non-APBD—menggunakan pendapatan dari pengoperasian sistem jalan berbayar electronik—ini akan ditentukan pada September 2017.

Oleh karena itu, KPPU berharap Pemprov DKI untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper