Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi tegas akibat membolos pada tanggal 4 November lalu. Sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sanksi ringan kepada PNS yang melanggar sudah diberikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Khusus sanksi berat yang masuk ke meja Plt Gubernur ada sebanyak 36 PNS.
"Sekarang saya baru terima rekap yang jelas di depan mata dan dilaporkan ada 36 sanksi. Ada yang penundaan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan satu pemberhentian tidak hormat. Yang lainnya itu peringatan tertulis saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/11).
Jabatan tertinggi PNS yang terkena sanksi yakni pejabat eselon 4. Namun dirinya enggan menyebutkan pejabat mana yang mendapatkan sanksi tersebut. "Yang struktural tidak ada, paling banter eselon 4. Yang eselon 2 dan 3 semua rajin," ujarnya.
Menurutnya PNS terbanyak yang diberikan sanksi yakni dari Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi ini diberikan untuk memberikan ketegasan kepada PNS untuk tetap melayani masyarakat dalam keadaan apapun.
"Paling banyak dari Satpol PP. Sanksi ini terus, saya mau konsisten. Orang diperintahkan masuk tanggal 4 karena negara membutuhkan saudara, itu tanggung jawab. Mengedepankan kepentingan bangsa, di atas kepentingan pribadi," tandasnya.
Sering Bolos, Puluhan PNS DKI Bakal Kena Sanksi
Sering Bolos, Puluhan PNS DKI Bakal Kena Sanksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
45 menit yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
13 jam yang lalu