Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Blacklist Kontraktor Proyek Reserve Osmosis di Kepulauan Seribu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan perusahaan swasta pelaksana proyek pembangunan Reserve Osmosis (RO) atau penyulingan air laut menjadi air minum di Kawasan Kepulauan Seribu dalam daftar hitam perusahaan (blacklist) untuk ikut lelang proyek berikutnya.
Kepulauan Seribu/wikipedia.org
Kepulauan Seribu/wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan perusahaan swasta pelaksana proyek pembangunan Reserve Osmosis (RO) atau penyulingan air laut menjadi air minum di Kawasan Kepulauan Seribu dalam daftar hitam perusahaan (blacklist) untuk ikut lelang proyek berikutnya.

Pasalnya, pelaksana proyek penyediaan air bersih bagi warga  delapan pulau di Kawasan Kepulauan Seribu tersebut tidak bisa memenuhi target kesepakatan kontrak.

"Kami sepakat, karena kemajuannya baru 5,8%, perusahaannya nggak bonafit, ini sudah kami blacklist," ujar Pelaksana (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sumarsono, Senin (21/11).

Pihaknya berharap dengan dimasukkan ke dalam daftar hitam tersebut, ke depan pemenang lelang yang didapatkan semakin berkualitas, baik secara hasil karya maupun kekuatan finansial perusahaannya.

Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu mengatakan kontraktor swasta tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat, karena ternyata proyeknya tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.

"Sempat bilang minta tambahan waktu, tapi tidak bisa. Kan waktu menawar sudah sungguh-sungguh. Kok ketika di jalankan, bilang tidak mampu. Berarti bohong," terangnya.

Budi juga sepakat bahwa pihak kontraktor tersebut harus di blacklist, bahkan nama-nama di manajemen perusahaan itu juga harus dimasukkan daftar hitam, termasuk perusahaan sub kontrak-nya yang selama ini bekerjasama.

"Bahkan sebaiknya bukan hanya nama perusahaannya saja, tetapi direkturnya juga dan kalau di subkontrakkan, maka juga harus di blacklist juga itu. Karena sudah sangat merugikan," terangnya.

Menurutnya setelah diputus kontrak, maka hanya jumlah bagian yang sudah dikerjakan oleh kontraktor saja, yang akan dihitung dan dibayarkan.

Namun demikian, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta, sebelum melakukan pembayaran bobot pekerjaan itu, perusahaan yang bermasalah tersebut harus melunasi kewajibannya kepada warga Kepulauan Seribu yang menjadi pekerja proyeknya selama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper