Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HATE SPEECH: Dari Balik Penjara, Narapidana Ini Sebarkan Meme Kapolri

Seorang narapidana kasus psikotropika di Lapas Tangerang kedapatan menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau hate speech dari balik jeruji besi.
Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) menunjukkan foto meme Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian yang disandingkan dengan seorang pemimpin senior PKI Dipa Nusantara Aidit. Foto tersebut disertai dengan beberapa kalimat sebagai caption yang dibuat oleh seorang narapidana di balik jeruji penjara./Bisnis-Juli Etha R.
Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) menunjukkan foto meme Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian yang disandingkan dengan seorang pemimpin senior PKI Dipa Nusantara Aidit. Foto tersebut disertai dengan beberapa kalimat sebagai caption yang dibuat oleh seorang narapidana di balik jeruji penjara./Bisnis-Juli Etha R.

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang narapidana kasus psikotropika di Lapas Tangerang kedapatan menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau hate speech dari balik jeruji besi.

Tidak diketahui bagaimana narapidana berinisial MRN tersebut bisa mendapatkan ponsel pintar berwarna putih bermerk Samsung sehingga dirinya bisa mengakses media sosial dan menyebarkan konten yang dimaksud.

"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintah," sebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12/2016).

Dalam salah postingannya di media sosial MRN mengunggah foto Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian yang disandingkan dengan seorang pemimpin senior PKI Dipa Nusantara Aidit. Foto tersebut disertai dengan beberapa kalimat sebagai caption. Selain Kapolri, menurut Wahyu, akun ini juga menyebarkan hal serupa terkait sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

"Salah satu postingannya menyamakan gambar Kapolri Jendral Tito Karnavian yang disandingkan dengan D. N. Aidit kemudian dengan ada beberapa kalimat di sana. Postingan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau menyamakan pemerintah yang ada dengan pemerintahan pada saar organisasi terlarang itu ada," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan perbuatan mengunggah postingan yang berpotensi menimbulkan kebencian tersebut telah dilakukan sejak 9 hingga 24 November 2016.

Adapun MRN sendiri telah divonis bersalah atas kasus terkait psikotropika pada 2013 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper