Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman skorsing 63 Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI.
Sebelumnya puluhan PHL tersebut diganjar skorsing sejak 1 Desember hingga akhir tahun ini. Kini, masa hukuman mereka dikurangi hanya sampai 15 Desember 2016 nanti.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, seharusnya sanksi skorsing ke-63 PHL ini berlaku hingga akhir tahun 2016.
"Karena alasan kemanusiaan dan mereka memiliki keluarga, maka sanksi skorsing hanya sampai 15 Desember 2016," katanya di Aula Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Selasa (13/12).
Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak dibolehkan ikut berpolitik.
"Kita harap mereka tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.
Indra Sahputra (28), salah satu PHL UPK Badan Air mengaku bersyukur dengan dikuranginya masa sanksi skorsing ini.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tandasnya.
Hukuman Skorsing 63 PHL Kebersihan DKI Akhirnya Dikurangi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman skorsing 63 Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Laju IHSG Sepekan Tersengat Calon Penggawa Kabinet Prabowo-Gibran
1 hari yang lalu
Harap-harap Cemas Pasar Komoditas pada Stimulus Baru China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 jam yang lalu
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Car Free Day Ditiadakan
3 hari yang lalu