Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri, Pemprov DKI Siap Banding

Pemprov DKI Jakarta siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penertiban Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Suasana rumah yang mulai dibongkar pemiliknya di kawasan Bukit Duri di Kali Ciliwung, Jakarta, Rabu (21/9). /Antara
Suasana rumah yang mulai dibongkar pemiliknya di kawasan Bukit Duri di Kali Ciliwung, Jakarta, Rabu (21/9). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penertiban Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

"Kami akan ajukan banding. Kami lagi siapkan [strateginya]," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Jumat (6/1/2017).

Dia menuturkan warga Bukit Duri tidak memiliki hak atas lahan itu sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi. Menurutnya, ganti rugi belum bisa dilakukan lantaran kasus ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrach).

"Orang tanah juga tanah kita kok, mana suratnya [sertifikat hak milik]? Kalau kita disuruh ganti rugi, enggak ada suratnya nanti saya kena masalah," imbuhnya.

"Kalau sudah inkracht kan baru. Bayar Ganti rugi kan enggak gampang. Kami harus diajukan dulu anggarannya ke DPRD DKI," jelasnya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim mengutarakan tiga pendapat. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Kedua, pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu (*) inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (*) penilaian ganti kerugian; (*) musyawarah penetapan ganti kerugian; (*) pemberian ganti kerugian; (*) pelepasan tanah instansi.

Ketiga, pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.

Keempat, SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper