Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Bekasi, Pemilik Kartu Sehat Kota Bisa Berobat di 37 Rumah Sakit

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan 26.708 Kartu Keluarga yang kini dimiliki warga tidak mampu di wilayah setempat yang sah digunakan sebagai syarat berobat di seluruh rumah sakit setempat, Senin (16/1/2017).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/Antara
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/Antara

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan 26.708 Kartu Keluarga yang kini dimiliki warga tidak mampu di wilayah setempat yang sah digunakan sebagai syarat berobat di seluruh rumah sakit setempat, Senin (16/1/2017).

"Hari ini saya meresmikan 26.708 KK warga tidak mampu sudah bisa digunakan sebagai syarat berobat ke semua rumah sakit di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Menurut dia, peresmian itu tidak mengubah secara drastis pemanfaatan Kartu Bekasi Sehat (KBS) yang semula digunakan warga tidak mampu untuk berobat sejak 2014.

Yang berubah dari mekanisme itu hanya terjadi pada basis data yang digunakan pemerintah untuk pelayanan kesehatan gratis warga tidak mampu.

"Kalau sebelumnya, KBS itu hanya berlaku untuk satu orang dalam satu keluarga, sekarang kartunya sudah bisa digunakan untuk semua keluarga dalam satu KK," katanya.

Menurut dia, pemanfaatan Kartu Sehat Kota Bekasi mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KK.

Kartu Sehat Kota Bekasi, kata dia, berlaku di seluruh rumah sakit swasta dan milik daerah untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan pemohon.

"Dari ujung rambut sampai ujung kaki bisa dilayani dengan Kartu Sehat Kota Bekasi di 37 rumah sakit swasta dan milik daerah," katanya.

Bila dalam suatu situasi pemohon lupa membawa Kartu Bekasi Sehat atau hilang, kata dia, maka petugas akan memproses persyaratan berdasarkan KK.

"Bisa pakai KK asli atau foto copy, kalau yang bersangkutan lupa bawa atau hilang," katanya.

Rahmat menambahkan, Kartu Sehat Berbasis NIK diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bekasi dengan penghasilan sama atau di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2017 yang besarannya berkisar Rp3,5 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper