Bisnis.com, JAKARTA--Calon Gubernur Nomer Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan maaf kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin atas tuduhan dirinya dan kuasa hukum saat di persidangan.
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2017).
Selain meminta maaf, Ahok juga memastikan bahwa tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi, Jikalau ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Ma'ruf bukan saksi pelapor.
"Beliau seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan. Saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa apa yang terjadi kemarin merupakan proses yang ada dalam persidangan.
"Saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya," katanya.
Terkait informasi telepon Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober, Ahok berkilah hal tersebut merupakan urusan Penasehat Hukum.
"Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya. Demikian klarifikasi saya sampaikan, saya berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan dan saya juga berharap agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana," ucap Ahok.