Bisnis.com, JAKARTA -- Aktivitas pesta gay di salah satu tempat latihan kebugaran Kelapa Gading diduga telah dilakukan sejak lama.
"Sudah tiga tahun kegiatan ini dilakukan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi lewat pesan pendeknya, Senin (22/3/2017).
Lokasi yang terletak di perkantoran Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara itu digerebek polisi pada Minggu (21/3/2017) malam.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pesta seks sesama jenis ini ada di lantai dua dan tiga ruko. Di lantai 2 ditujukan untuk pertunjukan tarian telanjang atau striptis dengan empat pemain, dan lantai 3 khusus untuk fasilitas spa, tempat lokasi para gay berendam dan berhubungan seks.
Sedangkan di lantai 1 tersedia fasilitas dan alat-alat kebugaran umum. Dalam penggerebekan semalam, polisi menciduk 141 orang yang diduga ikut terlibat dalam pesta itu. 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyangka mereka melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nasriadi mengatakan, masih ada kemungkinan kasus ini berkembang. "Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga
Adapun 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah pemilik usaha fitnes Christian Daniel Kaihatu, 40 tahun; resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis, Nandez, 27 tahun; resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran pengunjung, Dendi Padma Putranta, 27 tahun; dan petugas keamanan yang menyerahkan honor penari striptis, Restu Andri, 28 tahun.
Polisi juga menetapkan enam orang yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi, di antaranya dua penari striptis, Syarif Akbar, 29 tahun dan Bagas Yudistira, 20 tahun; pelatih kebugaran Roni, 30 tahun; perancang busana Tommy Timothy, 28 tahun; dan tamu acara Aries Suhandi, 41 tahun, dan Steven Handoko, 25 tahun.